bajalinks.com – PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) memastikan bahwa penghitungan tarif ekspor akan dilakukan dengan mempertimbangkan efisiensi serta kemampuan badan usaha. Kebijakan ini ditujukan agar tidak menambah beban biaya bagi produsen dan eksportir di Indonesia. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Keuangan dan Treasury PT DSI, Sinthya Roesly, dalam sebuah pernyataan pada Senin, 24 Agustus 2026, di Wisma Danantara, Jakarta.
Sinthya menekankan bahwa sebagai perusahaan berbentuk perseroan terbatas, DSI diwajibkan untuk memperhitungkan biaya operasional dan memastikan margin yang wajar. “Karena kita juga PT, tentu ada cost recovery karena sudah ada injeksi modal. Tidak mungkin kita harus mengalami kerugian,” ujarnya.
Saat ini, DSI sedang dalam proses perhitungan tarif yang akan diterapkan, dengan fokus pada beberapa prinsip utama seperti efisiensi dan kewajaran margin. Tujuannya adalah agar tarif yang ditentukan tidak hanya menguntungkan bagi DSI tetapi juga tidak membebani para pelaku usaha di sektor pertambangan.
Sinthya menambahkan bahwa proses penghitungan tarif ini akan melibatkan konsultasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan kebijakan yang diterapkan dapat diterima secara luas. Dengan pendekatan ini, DSI berharap dapat menciptakan solusi yang saling menguntungkan bagi semua pihak yang terlibat dalam industri ekspor, serta menjaga keberlanjutan operasional perusahaan.