bajalinks.com – Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, serta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan pensiunan di Indonesia belum cair akibat beberapa faktor. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pencairan gaji tersebut direncanakan dimulai pada Juni 2026, dengan dana yang dialokasikan akan ditransfer secara bertahap mulai 2 Juni 2026.
Pencairan gaji ke-13 ini tertunda disebabkan oleh keterlambatan dalam pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) dari satuan kerja (satker). Selain itu, proses otentikasi bagi pensiunan dan rekonsiliasi data juga menjadi penyebab belum cairnya gaji tersebut. Meskipun pemerintah telah menjadwalkan pencairan gaji ke-13 sejak awal bulan, terdapat sejumlah kendala administratif yang harus diselesaikan terlebih dahulu.
Secara umum, gaji ke-13 ini penting bagi ASN dan pensiunan yang mengandalkan pendapatan tambahan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Proses pencairannya melibatkan berbagai instansi, termasuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan bendahara satker daerah atau pusat. Ketidakberesan dalam pengajuan dokumen teknis dari masing-masing instansi menjadi masalah utama yang harus diatasi.
Dengan adanya penjelasan resmi dari Kementerian Keuangan, diharapkan para penerima dapat memahami situasi yang terjadi dan menunggu pencairan gaji ke-13 tersebut. Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini secepat mungkin agar hak-hak ASN dan pensiunan dapat segera dipenuhi.