bajalinks.com – Pemerintah Indonesia mengumumkan kebijakan baru mengenai pajak yang akan berlaku pada tahun 2026, di mana pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta akan mendapatkan fasilitas bebas pajak. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang ditetapkan sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi.
Kebijakan ini menyasar pekerja di lima sektor padat karya, yaitu industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit serta produk kulit, dan pariwisata. Pekerja di sektor-sektor ini akan bebas dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, yang berlaku untuk pegawai tetap dan tidak tetap yang memperoleh upah di bawah Rp10 juta per bulan.
Dasar pertimbangan dari kebijakan ini adalah untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial di tahun 2026. Dalam PMK tersebut, disebutkan bahwa insentif akan diberikan terhadap seluruh penghasilan bruto yang teratur, termasuk gaji dan tunjangan tetap, sepanjang tahun 2026.
Selain itu, untuk pegawai tidak tetap yang menerima upah harian atau borongan, mereka juga berhak atas fasilitas pajak ini asalkan rata-rata upah harian mereka tidak melebihi Rp500 ribu. Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi di tengah tantangan yang ada.
Pelaksanaan kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dorongan tambahan bagi pekerja, terutama di sektor-sektor yang terdampak oleh dinamika ekonomi, serta meningkatkan kesejahteraan secara keseluruhan.