bajalinks.com – Rencana kenaikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2026 mulai dibahas pemerintah. Setelah terakhir kali mengalami kenaikan sebesar 8% pada tahun 2024, perhatian kini tertuju pada kebijakan baru yang akan dilaksanakan.
Pemerintah menjelaskan bahwa rencana tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada Juni 2025. Kebijakan ini direncana akan menyasar tiga kelompok, yakni Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS), anggota TNI dan Polri, serta Pejabat Negara. Kenaikan gaji ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kinerja dan motivasi para pegawai.
Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa kenaikan gaji tersebut sangat tergantung pada perkembangan kinerja keuangan pemerintah pada kuartal pertama 2026. “Kami akan melihat kondisi keuangan kita seperti apa,” ujarnya di Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Rabu, 31 Desember 2025. Purbaya mengungkapkan bahwa pihaknya masih berusaha untuk menyelaraskan kebijakan dan memantau realisasi fiskal, termasuk penyaluran belanja pemerintah.
Kondisi ekonomi dan keuangan nasional saat itu akan menjadi faktor penentu untuk melanjutkan atau menyesuaikan rencana kenaikan gaji tersebut. Dengan demikian, pemerintah tengah mempersiapkan langkah strategis agar keputusan yang diambil sesuai dengan kondisi nyata yang dihadapi. Kenaikan gaji PPPK dan PNS ini menjadi harapan bagi banyak pegawai dalam meningkatkan kesejahteraan mereka di masa depan.