bajalinks.com – Harga emas Antam hari ini, 10 September 2025, mengalami penurunan sebesar Rp12.000, sehingga mencapai Rp2.074.000 per gram. Penurunan ini dari harga sebelumnya yang berada di angka Rp2.086.000 per gram. Selain itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan justru mengalami kenaikan sebesar Rp26.000, menjadi Rp1.933.000 per gram dari sebelumnya Rp1.907.000 per gram.
Sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi jual emas juga dikenakan potongan pajak. Untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen, sementara bagi yang tidak memiliki NPWP, tarif pajaknya adalah 3 persen. Potongan PPh 22 ini dilakukan langsung dari total nilai buyback.
Adapun rincian harga pecahan emas batangan yang tercatat oleh PT Antam Tbk pada hari ini meliputi beberapa kategori, seperti emas 0,5 gram seharga Rp1.087.000, emas 1 gram seharga Rp2.074.000, dan emas 1.000 gram yang mencapai Rp2.014.600. Semua pembelian emas batangan disertai bukti potong PPh 22, di mana untuk pembelian tersebut, pajak yang dikenakan adalah 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Perkembangan harga emas ini menunjukkan dinamika pasar logam mulia di Indonesia, yang terus mempengaruhi keputusan investasi masyarakat.