bajalinks.com – Harga emas Antam mengalami kenaikan signifikan sebesar Rp16.000 per gram, mencapai Rp1.980.000 pada hari ini, Sabtu, 30 Agustus 2025. Kenaikan ini terpantau dari informasi yang tersedia di laman resmi Logam Mulia.
Sementara itu, harga jual kembali atau buyback emas Antam dipatok di angka Rp1.827.000 per gram. Dalam melakukan transaksi, terdapat ketentuan pajak yang harus diperhatikan. Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, transaksi jual emas akan dikenakan potongan pajak.
Bagi masyarakat yang berencana untuk menjual kembali emas batangan dengan nominal transaksi di atas Rp10 juta, PT Antam Tbk memberlakukan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22. Untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajak yang dikenakan sebesar 1,5 persen, sementara bagi yang tidak memiliki NPWP, tarif pajaknya menjadi 3 persen.
PPh 22 atas transaksi buyback akan langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima penjual. Kenaikan harga emas ini mencerminkan perkembangan pasar yang dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor ekonomi dan global. Para investor dan pemilik emas diharapkan dapat memperhatikan perkembangan ini untuk mengambil keputusan investasi yang lebih bijak.
Dengan demikian, pergerakan harga emas Antam tidak hanya memberikan dampak bagi para investor, tetapi juga mencerminkan kondisi perekonomian yang lebih luas di Indonesia.