bajalinks.com – Perjalanan karier Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), mencapai babak baru setelah mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto terkait kasus dugaan korupsi. Kasus ini berkaitan dengan kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry, yang berlangsung antara tahun 2019 hingga 2022.
Ira Puspadewi sebelumnya dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara atas dakwaan korupsi. Pada tahun 2017, ia diangkat menjadi Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry oleh Menteri BUMN Rini Soemarno. Pengangkatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan yang diserahkan di Kementerian BUMN, menyaksikan jajaran Komisaris Utama dan Direksi perusahaan.
Selama menjabat, Ira mengungkapkan keyakinannya bahwa PT ASDP Indonesia Ferry memiliki potensi besar untuk berkembang di industri penyeberangan. Namun, kariernya mengalami gonjang-ganjing ketika ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara. Dalam sidang, hakim memutuskan hukuman penjara dan denda, yang menempatkannya dalam posisi sulit.
Ira merasa dirinya dan dua rekannya, Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, difitnah dalam transaksinya. Menurutnya, akuisisi tersebut tidak lebih dari pembelian saham perusahaan yang sedang beroperasi, bukan pembelian kapal tua dengan harga yang merugikan, seperti yang dituduhkan. Kasus ini pun menjadi sorotan serta perdebatan di kalangan publik mengenai transparansi dan akuntabilitas di institusi BUMN.
Rehabilitasi yang diberikan oleh Presiden mencerminkan proses peninjauan ulang yang diharapkan dapat memulihkan namanya. Keputusan ini juga menggarisbawahi tuntutan akan keadilan dan kepastian hukum dalam kasus-kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik.