bajalinks.com – Kekayaan Utut Adianto, anggota Komisi I DPR, kembali menarik perhatian seiring dengan usulannya untuk membentuk Direktur Jenderal khusus penanganan longsor dan banjir. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat kerja dengan pemerintah pada tanggal 8 Desember 2025. Menurut Utut, tingginya intensitas dan skala bencana di Indonesia menunjukkan kebutuhan mendesak untuk memiliki lembaga setingkat kementerian yang mampu beroperasi lebih terkoordinasi dan responsif.
Utut menggarisbawahi perlunya penguatan struktur penanganan bencana untuk menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Dalam usulannya, ia mencetuskan gagasan pembentukan kementerian yang memiliki beberapa direktorat jenderal, seperti Dirjen Longsor, Dirjen Banjir, dan Dirjen Angin Topan. Dengan adanya lembaga khusus ini, diharapkan penanganan bencana dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien.
Dalam konteks kekayaan yang dimilikinya, laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mengungkapkan bahwa Utut memiliki aset yang beragam, mencakup tanah, bangunan, alat transportasi, dan berbagai harta bergerak. Selain itu, dia juga melaporkan kekayaannya secara rutin kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bentuk transparansi. Terakhir, laporan LHKPN Utut Adianto dilakukan pada 22 Juli 2024. Komponen utama dari kekayaan yang dimilikinya adalah kepemilikan tanah dan bangunan.
Dengan langkah-langkah yang diambil untuk meningkatkan kapasitas penanganan bencana, Utut Adianto berharap dapat turut berkontribusi dalam pengurangan risiko bencana di Indonesia. Inisiatif ini mencerminkan kesadaran akan pentingnya kondisi infrastruktur dan prosedur penanganan bencana yang lebih memadai.