bajalinks.com – Harta kekayaan dan gaji M. Afifuddin, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), menjadi perhatian publik setelah terungkap bahwa ia bersama empat anggota KPU lainnya melanggar kode etik terkait penggunaan jet pribadi. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan bahwa mereka telah menyewa jet pribadi sebanyak 59 kali selama masa Pemilu 2024, dengan total pengeluaran mencapai Rp90 miliar dari anggaran negara.
Penggunaan jet tersebut memicu kritik, mengingat besarnya jumlah anggaran yang dikeluarkan untuk penyewaan. DKPP menegaskan bahwa langkah ini tidak sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang seharusnya dipegang oleh penyelenggara pemilu.
Dalam laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kekayaan bersih Afifuddin tercatat sebesar Rp6,2 miliar. Laporan tersebut, yang diunggah pada 14 Februari 2025, menunjukkan kepemilikan tiga unit kendaraan, termasuk sepeda motor dan mobil dengan total nilai aset kendaraan mencapai Rp267,2 juta.
Meskipun tidak ada penjelasan resmi mengenai keputusan untuk menggunakan jet pribadi tersebut, banyak pihak menilai langkah ini dapat mempengaruhi citra KPU di mata masyarakat. Situasi ini mencerminkan kebutuhan akan transparansi dan etika yang lebih tinggi dalam pengelolaan anggaran serta aktivitas pejabat publik.
Ke depan, masyarakat dan pemangku kepentingan diharapkan dapat lebih memperhatikan tindakan pejabat publik, terutama dalam konteks penggunaan sumber daya negara. Insiden ini harus dijadikan pelajaran untuk memperbaiki sistem pengawasan dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia.