bajalinks.com – Korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia mencapai 79.302 orang hingga November 2025, dengan Jawa Barat mencatat angka tertinggi. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan, berdasarkan data dari Satudata Kemnaker, angka tersebut menunjukkan dampak signifikan dari kondisi ekonomi saat ini.
Jawa Barat menjadi provinsi terparah dengan 17.234 orang terpaksa kehilangan pekerjaan, berkontribusi sekitar 21,73 persen terhadap total korban PHK. Selain itu, menurut laporan resmi, Jawa Tengah menyusul di posisi kedua dengan 14.005 korban, diikuti oleh Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Timur di posisi bawah.
Kondisi ini menunjukkan tren yang mengkhawatirkan, terutama mengingat bahwa pandemi dan masalah ekonomi global turut mempengaruhi situasi ketenagakerjaan. Pemerintah terus berupaya untuk mengatasi dampak buruk ini melalui program-program perlindungan tenaga kerja dan pemulihan ekonomi.
Sebagai langkah proaktif, Kemnaker juga menyarankan agar para pekerja yang terkena PHK memanfaatkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dirancang untuk memberikan dukungan finansial sementara. Hal ini bertujuan untuk membantu transisi pekerja menuju peluang baru di pasar kerja.
Penting bagi pemerintah dan pihak terkait untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap penyebab tingginya angka PHK ini serta merumuskan kebijakan yang lebih responsif. Pasalnya, dengan jumlah korban yang terus meningkat, tantangan yang dihadapi oleh sektor ketenagakerjaan Indonesia semakin complex. Upaya kolaboratif diperlukan agar dampak negatif ini tidak berkelanjutan.