bajalinks.com – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengumumkan penurunan tingkat bunga penjaminan (TBP) sebesar 25 basis poin, yang kini berada di level 3,75 persen untuk tabungan berdenominasi rupiah di bank umum. Penyesuaian ini berlaku mulai 28 Agustus hingga 30 September 2025. Meskipun demikian, TBP untuk tabungan berdenominasi valuta asing (valas) di bank umum tetap tidak berubah di level 2,25 persen. Selain itu, untuk bank perekonomian rakyat (BPR), TBP juga mengalami penurunan yang sama menjadi 6,25 persen.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan dalam konferensi pers bahwa penetapan tingkat bunga penjaminan ini dapat dievaluasi secara berkala dan mungkin mengalami perubahan sewaktu-waktu, tergantung pada kondisi suku bunga pasar, kinerja perbankan, serta situasi ekonomi yang signifikan. Ia juga menambahkan bahwa LPS rutin menetapkan TBP tiga kali dalam setahun, yaitu pada bulan Januari, Mei, dan September.
Purbaya menegaskan bahwa tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan bertujuan untuk menciptakan batas maksimum bagi tingkat bunga simpanan perbankan yang wajar. Hal ini penting dilakukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional serta mendukung pemulihan ekonomi di tengah tantangan yang dihadapi. Dengan langkah ini, LPS berharap dapat mendorong masyarakat untuk tetap menyimpan dananya di bank, sehingga turut berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.