bajalinks.com – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memberikan tanggapan terhadap ancaman Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang berencana memotong anggaran Kementerian Perhubungan karena adanya masalah terkait pungutan pajak kapal asing yang seringkali dapat mengelak di pelabuhan. Pernyataan tersebut disampaikan pada Rabu, 28 Januari 2026, di Stasiun Tanah Abang, Jakarta.
Menhub Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa Kemenhub siap mengintegrasikan bukti pembayaran pajak sebagai syarat untuk penerbitan surat perintah berlayar (SPB). Langkah ini diharapkan dapat mengatasi masalah kapal asing yang tidak melunasi pajak saat beroperasi di Indonesia. Jika kapal tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran pajak, SPB tidak akan diterbitkan, yang akan berfungsi sebagai filter bagi kapal-kapal asing yang selama ini lolos dari kewajiban perpajakan.
Dudy menjelaskan bahwa meskipun aturan mengenai pengenaan pajak kapal asing sudah ada, implementasinya di lapangan belum optimal. Ia menyatakan, “Kalau memang ada pajak yang bisa ditingkatkan di sektor itu, itu hak Kemenkeu.” Menurutnya, perbaikan dalam sistem ini penting untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Ia juga menjelaskan bahwa penerbitan SPB telah memiliki syarat-syarat dokumen tertentu, seperti dokumen kepabeanan dan imigrasi. Dengan memasukkan bukti bayar pajak sebagai syarat tambahan, Dudy menegaskan bahwa Kemenhub akan mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh Kemenkeu. Upaya ini diharapkan dapat membawa perubahan signifikan terhadap pemungutan pajak dan pengawasan kapal asing yang beroperasi di Indonesia.