Meninggal Saat Bertugas, Ahli Waris Dapat Santunan dan Beasiswa

[original_title]

bajalinks.com – Pekerja yang meninggal dunia meninggalkan keluarga yang berhak memperoleh perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan. Ahli waris peserta BPJS memiliki hak untuk mendapatkan manfaat jaminan sesuai penyebab kematian, termasuk santunan dan beasiswa pendidikan untuk anak-anak mereka.

BPJS Ketenagakerjaan menyatakan bahwa jika seorang pekerja meninggal akibat kecelakaan kerja, mereka akan mendapatkan manfaat dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Namun, jika kematian tersebut bukan disebabkan oleh kecelakaan kerja, ahli waris dapat mengajukan manfaat dari Jaminan Kematian (JKM).

Selain itu, ahli waris juga berhak mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT). Peserta yang terdaftar dalam program Jaminan Pensiun (JP) akan memberikan manfaat pensiun sesuai ketentuan kepada ahli warisnya. Hal ini diungkapkan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan pada Rabu, 9 September 2026.

Program JKM memberikan manfaat uang tunai bagi ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Langkah ini diambil untuk memberikan perlindungan finansial kepada keluarga yang ditinggalkan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Ketentuan ini bertujuan agar ahli waris dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup dengan layak setelah kehilangan pencari nafkah utama.

Dengan adanya program ini, keluarga pekerja yang meninggal dunia tidak akan kehilangan perlindungan dan dapat melanjutkan hidup mereka dengan lebih terjamin secara finansial.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://www.tomat189.com/

peningkatan jumlah unduhan mahjong ways menandakan tingginya minat hiburan digital

faktor penyebab mahjong ways sering muncul dalam pembicaraan komunitas game online

langkah pemerintah dalam mengawasi peredaran aplikasi berbasis mahjong ways

Exit mobile version