bajalinks.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menetapkan persyaratan modal disetor minimal sebesar Rp1 triliun bagi pihak yang ingin beroperasi sebagai penyelenggara Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Ketentuan ini dituangkan dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 16 Tahun 2026, yang diundangkan pada September 2026 dan akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2027.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa modal disetor bursa harus mencapai paling sedikit Rp1 triliun. Sebagai langkah selanjutnya, pihak yang ingin mendirikan bursa mineral wajib mengajukan izin usaha ke OJK dengan melampirkan berbagai dokumen pendukung. Dokumen yang diperlukan antara lain akta pendirian perseroan, nomor pokok wajib pajak, proyeksi keuangan selama tiga tahun, rencana kegiatan serta susunan organisasi, dan daftar calon anggota direksi serta dewan komisaris.
Selain itu, calon penyelenggara bursa juga harus menyampaikan rancangan peraturan mengenai keanggotaan, pencatatan, kliring, penyelesaian transaksi bursa, serta kebijakan biaya dan iuran terkait layanan yang diberikan. Dokumen pendukung lainnya termasuk neraca pembukuan perusahaan yang telah diperiksa oleh akuntan publik terdaftar di OJK.
Dalam POJK tersebut juga diatur mengenai jumlah anggota bursa, yang harus memiliki minimal tiga orang dan maksimal tujuh orang. Jumlah kursi di dewan komisaris juga dibatasi maksimal tujuh orang. Untuk menjaga profesionalisme, dewan direksi dan komisaris bursa tidak diperbolehkan menjabat di perusahaan atau institusi lain. Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan kepercayaan dalam pengelolaan bursa mineral di Indonesia.