bajalinks.com – Pembiayaan Koperasi Merah Putih di Indonesia kini memasuki tahap penting setelah Kementerian Koperasi (Kemenkop) menyelesaikan harmonisasi aturan. Proses ini bertujuan untuk memberikan akses pembiayaan yang lebih efektif bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/Kel). Dalam waktu dekat, diharapkan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) terkait dapat diterbitkan, memungkinkan Kopdes mulai mengakses dana dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, yang juga menjabat sebagai Koordinator Ketua Pelaksana Harian Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih, mengungkapkan bahwa harmonisasi ini sangat penting. Semua prosedur pembiayaan Kopdes/Kel Merah Putih akan mengikuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Desa dan PDT Nomor 10 Tahun 2025. Ini mengatur tata cara pinjaman dan mekanisme persetujuan dari Kepala Desa.
Ferry menambahkan bahwa juklak dan juknis yang akan dikeluarkan akan menjadi pedoman bagi Koperasi Desa Merah Putih serta satgas di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Keberadaan dokumen ini dianggap krusial untuk mempercepat operasionalisasi ribuan Kopdes yang tersebar di seluruh tanah air.
Peraturan teknis ini juga menjawab masukan dari DPR dan instansi perbankan mengenai kriteria dan prosedur dasar bagi Kopdes/Kel yang akan menerima pinjaman. Dengan langkah ini, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan memperkuat peran koperasi di masyarakat.