bajalinks.com – Pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesra sebesar Rp900.000 yang dilakukan di Kantor Pos tidak dikenakan potongan pajak. Penegasan ini disampaikan oleh Vice President Government and Corporate PT Pos Indonesia, Hendra, yang menekankan bahwa penerima bantuan akan menerima jumlah tersebut secara utuh.
Hendra menjelaskan, penyaluran BLT di Kantor Pos ditargetkan bagi masyarakat yang belum memiliki rekening untuk bantuan sosial reguler. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan aksesibilitas bantuan bagi masyarakat yang membutuhkan. Dalam rangka mempercepat proses pencairan, PT Pos Indonesia akan membuka layanan hingga akhir pekan.
Proses penyaluran bantuan dilakukan melalui tiga metode, yaitu pembayaran langsung di kantor pos, pembayaran di komunitas untuk warga yang tinggal jauh dari kantor pos, dan layanan antar ke rumah untuk kategori penerima yang memerlukan, seperti lansia dan penyandang disabilitas.
Bagi penerima yang dapat datang ke kantor pos, penting untuk membawa surat pemberitahuan dari kantor pos setempat beserta identitas diri, baik KTP atau kartu keluarga jika diwakilkan oleh anggota keluarga lain. Hendra juga memastikan bahwa seluruh proses penyaluran akan dikoordinasikan dengan pemerintah daerah untuk mencegah kerumunan dan menjaga ketertiban.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat segera mendapatkan bantuan yang sangat dibutuhkan, serta menjaga keamanan dan kenyamanan dalam pelaksanaannya.