bajalinks.com – Proses pencairan uang BPJS Ketenagakerjaan setelah resign menjadi perhatian banyak pekerja. Masa tunggu untuk mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) adalah satu bulan setelah tanggal pengunduran diri. Selama periode ini, status kepegawaian harus terdaftar sebagai berhenti bekerja, bukan berpindah ke perusahaan lain.
Apabila dalam masa tunggu tersebut pekerja mendapatkan pekerjaan baru, hak untuk mengajukan klaim JHT secara otomatis dibatalkan, karena saldo akan langsung ditransfer ke perusahaan yang baru. Untuk mengajukan klaim, dibutuhkan beberapa dokumen penting yang harus disiapkan. Dokumen-dokumen tersebut meliputi Kartu BPJS Ketenagakerjaan, KTP Elektronik bagi WNI, atau Paspor bagi WNA, serta surat keterangan pengunduran diri dari tempat kerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Selain pada kasus resign, klaim juga dapat diajukan apabila pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Persyaratannya hampir sama, hanya saja surat keterangan pengunduran diri digantikan dengan surat keterangan pemutusan hubungan kerja.
Penting bagi pelamar untuk memeriksa kevalidan dan kelengkapan dokumen sebelum mengajukan klaim, karena kesalahan data dapat menyebabkan penolakan. Setelah semua dokumen lengkap, pengajuan dapat dilakukan di kantor cabang terdekat. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa masyarakat yang kehilangan pekerjaan tetap mendapatkan perlindungan dan manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan.