bajalinks.com – Kisaran Upah Minimum Kota (UMK) 2026 untuk Jakarta dan Bogor menunjukkan perbedaan yang signifikan, seiring dengan diterapkannya formula baru yang ditetapkan oleh pemerintah. Formula ini merupakan bagian dari keputusan Presiden Prabowo Subianto setelah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Pengupahan.
Kenaikan upah minimum untuk tahun 2026 dihitung berdasarkan rumus Inflasi ditambah Produk Domestik Bruto (PDB) yang dikalikan dengan indeks alfa, yang kini berada dalam rentang 0,5 hingga 0,9. Perubahan ini menunjukkan peningkatan dari nilai alfa sebelumnya, yang hanya berkisar antara 0,1 hingga 0,3.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengungkapkan bahwa perubahan ini merupakan respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi dan bertujuan untuk lebih mengakomodasi kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Penetapan nilai alfa yang lebih tinggi diharapkan dapat mengurangi disparitas antara upah yang berlaku dan kondisi ideal di masing-masing daerah.
Yassierli menjelaskan, “Alfa kita maknai sebagai kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dan instrumen bagi daerah untuk melakukan penyesuaian.” Dengan adanya ketentuan baru ini, pemerintah daerah dijanjikan fleksibilitas lebih dalam penyesuaian upah sesuai kebutuhan lokal.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi tenaga kerja dan mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi regional. Masyarakat dan pelaku usaha kini tengah menunggu rincian lebih lanjut mengenai implementasi dari formula baru tersebut.