bajalinks.com – Terdapat perbedaan mendasar antara Jaminan Hari Tua (JHT) dan BPJS Ketenagakerjaan yang perlu dipahami oleh masyarakat. JHT merupakan salah satu program yang berada di bawah naungan BPJS Ketenagakerjaan, suatu lembaga yang berfungsi sebagai penyelenggara jaminan sosial bagi masyarakat Indonesia.
Dikutip dari informasi resmi BPJS Ketenagakerjaan tanggal 1 Februari 2026, keberadaan BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial dan ekonomi. Lembaga ini menawarkan berbagai program jaminan kepada pekerja untuk menjaga kesejahteraan mereka. Di antara program tersebut, JHT menawarkan manfaat finansial bagi peserta yang memasuki masa pensiun, terkena cacat total tetap, atau meninggal dunia.
JHT dapat diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia, namun syarat keikutsertaannya berbeda-beda bergantung pada status kepegawaian masing-masing individu. Manfaat yang diperoleh dari JHT berupa uang tunai yang dihitung berdasarkan total akumulasi iuran yang telah dibayarkan, ditambah hasil pengembangannya.
Dengan adanya program JHT dan BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan masyarakat lebih siap menghadapi masa depan, khususnya dalam hal keamanan finansial saat memasuki masa pensiun. Pemahaman yang jelas tentang perbedaan kedua program ini akan membantu masyarakat dalam mengambil keputusan yang tepat mengenai perlindungan sosial yang mereka butuhkan.