bajalinks.com – Pemberlakuan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia menyulut pertanyaan mengenai kompensasi uang makan. Kebijakan ini diimplementasikan setiap hari Jumat, bertujuan untuk menghemat anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) hingga Rp6,2 triliun dengan mengurangi konsumsi bahan bakar minyak (BBM) masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan respons terhadap arahan Presiden Prabowo Subianto dan bertujuan mendorong efisiensi kerja yang lebih tinggi serta menyesuaikan dengan dinamika global yang berkembang. Airlangga menambahkan, penghematan APBN dari implementasi WFH ASN berpotensi mencapai Rp6,2 triliun, sementara total potensi penghematan BBM masyarakat diperkirakan mencapai Rp59 triliun.
Dalam hal kompensasi bagi PNS yang melaksanakan WFH, mereka tetap berhak menerima uang makan. Namun, syaratnya adalah hadir secara resmi, baik secara online maupun manual, pada hari kerja tersebut. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 72/PMK.05/2016 dan perubahannya, uang makan diberikan berdasarkan kehadiran di hari kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi serta memberikan ruang bagi ASN untuk tetap produktif sambil mendukung upaya penghematan negara. Dengan adanya sistem presensi yang ketat, pemerintah ingin memastikan bahwa setiap pegawai tetap mematuhi aturan yang ditetapkan meskipun bekerja dari rumah. Keputusan ini menjadi langkah penting dalam beradaptasi dengan perubahan cara kerja di era digital.