bajalinks.com – Keputusan Presiden Prabowo Subianto terkait potongan komisi pendapatan ojek online (ojol) yang ditetapkan hanya sebesar 8 persen dinilai sebagai langkah signifikan dalam memperjuangkan kesejahteraan pengemudi. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Transportasi Online menjadi landasan hukum yang mengatur penyesuaian komisi bagi ojol, sebagai bentuk pengakuan negara terhadap profesi tersebut.
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menyatakan bahwa kebijakan baru ini tidak hanya memenuhi tuntutan keadilan ekonomi, tetapi juga menegaskan pentingnya pengemudi ojol dalam ekosistem transportasi digital modern. Dalam penyampaian di Jakarta pada Sabtu, 2 Mei 2026, Igun mengungkapkan bahwa keputusan ini melebihi harapan awal, di mana para pengemudi sebelumnya meminta potongan maksimal sebesar 10 persen.
Menurut Igun, dengan potongan aplikasi yang ditetapkan pada 8 persen, pengemudi akan memperoleh porsi pendapatan hingga 92 persen. Ia percaya bahwa langkah ini dapat mendorong peningkatan kesejahteraan pengemudi ojol secara signifikan. Kebijakan ini mencerminkan keberanian politik dan responsivitas sosial pemerintah dalam merespons aspirasi masyarakat, terutama para pengemudi yang selama ini berjuang untuk mendapatkan pengaturan yang lebih adil.
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan bahwa keadilan dalam pendapatan bagi pengemudi ojol bisa lebih terealisasi, sekaligus menegaskan posisi mereka sebagai bagian tak terpisahkan dari profesi transportasi di era digital. Melalui kebijakan ini, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk melindungi hak-hak pekerja di sektor transportasi online.