bajalinks.com – Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 di DKI Jakarta diperkirakan akan meningkat menjadi Rp5,7 juta. Kenaikan ini dihitung berdasarkan formula baru yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto, yaitu berdasarkan Inflasi ditambah dengan Pertumbuhan Ekonomi yang dikalikan dengan nilai Alfa, dengan rentang Alfa antara 0,5 hingga 0,9. Formula ini termaktub dalam Peraturan Pemerintah mengenai Pengupahan.
Saat ini, UMP Jakarta untuk tahun 2025 sebesar Rp5.396.761. Meski mengalami kenaikan, UMP 2026 diperkirakan tidak akan mencapai angka Rp6 juta, yang menjadi harapan sejumlah buruh. Penetapan nilai Alfa yang lebih tinggi dari ketentuan sebelumnya hendak memberikan kontribusi lebih besar dari tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengungkapkan bahwa Alfa juga berfungsi sebagai alat bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan upah apabila terdapat kesenjangan antara upah yang berlaku dan kondisi ideal di masing-masing daerah.
Seluruh gubernur di Indonesia diharuskan untuk mengumumkan penetapan UMP baru paling lambat pada 24 Desember 2025. Proses ini akan diawali oleh kajian Dewan Pengupahan Daerah yang menyesuaikan dengan karakteristik dan kondisi setiap wilayah, termasuk disparitas upah serta kesenjangan antara upah yang berlaku dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Yassierli menambahkan bahwa Dewan Pengupahan Daerah akan melakukan studi terkait kondisi di masing-masing daerah agar dapat mengusulkan rekomendasi kepada pejabat daerah sebelum penetapan UMP oleh gubernur. Target pengumuman ini diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi buruh mengenai upah yang akan diterima di tahun mendatang.