bajalinks.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menolak permintaan Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, Rosan Roeslani, untuk menghapus kewajiban pajak bagi beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Penolakan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Tertutup dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta Pusat pada Minggu, 7 Desember 2025.
Permintaan penghapusan pajak yang diajukan sebelum tahun 2023 itu dinilai tidak dapat diterima karena BUMN yang dimaksud sudah meraih keuntungan yang signifikan. Purbaya menjelaskan bahwa permintaan tersebut tidak bisa dipenuhi mengingat kondisi keuangan perusahaan pelat merah saat ini.
“Dulu, sebelum 2023, dia minta keringanan pajak untuk beberapa perusahaan BUMN. Itu enggak bisa! Perusahaan-perusahaan tersebut sudah mendapatkan profit,” tegas Purbaya. Ia juga menjelaskan bahwa di dalam perusahaan-perusahaan ini terdapat komponen asing yang juga berkontribusi terhadap pendapatan.
Selain menolak penghapusan pajak, Purbaya mengungkapkan kesediaannya untuk memberikan insentif lain kepada BUMN, asalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini menunjukkan upaya pemerintah untuk tetap mendukung pertumbuhan ekonomi negara, sambil memastikan kepatuhan terhadap peraturan pajak.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan keseimbangan antara kebutuhan pemerintah dalam mengumpulkan pajak dan keinginan untuk mendukung sektor publik dalam meningkatkan kinerja mereka. Penolakan permintaan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam melakukan pengelolaan yang transparan dan akuntabel terhadap kekayaan milik negara.