bajalinks.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa redenominasi Rupiah sepenuhnya berada di bawah kewenangan Bank Indonesia, bukan Kementerian Keuangan. Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah diskusi di kantornya pada Jumat, 14 November 2025. Purbaya menjelaskan bahwa meski isu redenominasi tercantum dalam dokumen perencanaan strategis pemerintah, pelaksanaannya tetap menjadi domain otoritas moneter.
“Jadi kalau redenominasi itu bukan wewenang Kementerian Keuangan, nanti Gubernur Bank Sentral atau BI yang akan menyelenggarakannya,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa isu ini telah masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029 yang telah disetujui oleh DPR dan BI. Purbaya juga menyatakan bahwa kementeriannya tidak terlibat dalam penentuan langkah teknis terkait redenominasi.
Mengenai spekulasi publik tentang kemungkinan percepatan redenominasi Rupiah, Purbaya mengatakan bahwa kebijakan tersebut tidak akan diterapkan dalam waktu dekat. Ia mengungkapkan, “Redenom itu kebijakan Bank Sentral dan akan diterapkan sesuai dengan kebutuhan pada waktunya, tapi tidak sekarang, tidak tahun depan.”
Ia juga meminta agar masyarakat tidak menyudutkan Kementerian Keuangan mengenai isu ini, mengingat bahwa pelaksanaan sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab Bank Indonesia. “Jadi jangan menganggap saya yang harus bertanggung jawab, karena ini bukan urusan Kementerian Keuangan,” pungkasnya. Dengan pernyataan ini, Purbaya menegaskan komitmennya untuk mengedepankan transparansi dan kejelasan dalam kebijakan keuangan pemerintah.