bajalinks.com – Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan, menegaskan bahwa Kementerian Keuangan tidak berperan sebagai pihak utama dalam mendorong redenominasi rupiah. Menurutnya, keputusan mengenai kebijakan tersebut sepenuhnya berada di tangan Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas moneter. Dalam sebuah acara di Surabaya pada Senin, 10 November 2025, Purbaya mengungkapkan, “Saya tidak tahu, itu bukan urusan Menteri Keuangan, tetapi urusan bank sentral.”
Ia menambahkan dengan nada bercanda bahwa dirinya sering disalahkan terkait isu ini. Purbaya juga mengonfirmasi bahwa pelaksanaan redenominasi tidak akan terjadi dalam waktu dekat, khususnya tidak pada tahun ini maupun tahun depan. Ia menuturkan, “Redenom itu kebijakan bank sentral, dan mereka akan menerapkannya sesuai kebutuhan pada waktunya. Tapi tidak sekarang, tidak tahun depan.”
Sebelumnya, Bank Indonesia telah mengumumkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Redenominasi Rupiah telah dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025–2029. Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, juga menjelaskan bahwa redenominasi merupakan langkah strategis untuk menyederhanakan jumlah digit rupiah tanpa merugikan nilai tukar dan daya beli masyarakat.
Ramdan menambahkan bahwa tujuan dari redenominasi adalah meningkatkan efisiensi transaksi dan memperkuat kredibilitas rupiah. Dengan demikian, masyarakat diharapkan akan merasakan manfaat dari kebijakan ini, meskipun pelaksanaannya belum ditentukan waktunya.