bajalinks.com – Penyitaan dan penjualan saham milik penanggung pajak kini menjadi mungkin setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengeluarkan peraturan baru. Aturan ini, yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2025, ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada akhir Desember 2025.
Penetapan peraturan ini merupakan langkah tegas dalam penguatan penagihan pajak, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 mengenai tata cara penagihan pajak yang masih terutang. Dalam konteks ini, negara berhak melakukan penyitaan terhadap saham yang diperdagangkan di pasar modal jika penanggung pajak mengabaikan kewajiban mereka.
DJP diwajibkan untuk membuka rekening efek, Rekening Dana Nasabah (RDN), serta rekening penampungan sementara untuk manajemen aset hasil penyitaan. Proses penyitaan dimulai dengan pemblokiran saham yang dilakukan melalui koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, serta pihak perbankan. Jika setelah pemblokiran penanggung pajak tetap tidak melunasi utangnya, Jurusita Pajak akan melanjutkan dengan eksekusi penyitaan.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) peraturan tersebut, penyitaan ini berlaku khusus bagi aset berupa saham. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta memastikan negara bisa menuntut haknya atas utang pajak yang belum terbayar. Dengan langkah ini, diharapkan kepatuhan pajak di Indonesia dapat meningkat, menciptakan sistem perpajakan yang lebih efektif dan berkelanjutan.