bajalinks.com – Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri untuk tahun 2026 tidak akan dikenakan pajak. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 dan pembaruannya, pajak penghasilan (PPh) atas THR dan gaji ke-13 untuk ASN sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Dengan demikian, ASN akan menerima THR secara penuh tanpa potongan pajak.
Kebijakan ini berbeda dengan THR untuk karyawan swasta, yang masih dikenakan PPh Pasal 21 sesuai dengan regulasi yang ada. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta pada 3 Maret 2026 bahwa usulan untuk mengecualikan pajak pada THR bagi karyawan swasta masih dalam tahap kajian.
THR, yang merupakan bagian dari penghasilan, termasuk objek PPh Pasal 21. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023, penarikan pajak atas THR dilakukan dengan menggunakan mekanisme tarif efektif rata-rata (TER) yang dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Kategori tersebut, yaitu TER bulanan A, B, dan C, ditentukan berdasarkan status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak, dengan tarif berkisar antara 0 hingga 34 persen.
Regulasi mengenai pajak THR tidak diatur dalam satu ketentuan khusus, melainkan mengikuti hierarki peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian bagi ASN dalam perencanaan keuangan mereka menjelang hari raya.