bajalinks.com – Tunjangan rumah anggota DPR RI sebesar Rp50 juta per bulan hanya berlaku untuk masa jabatan 2024-2029. Tunjangan ini akan diberikan mulai Oktober 2024 hingga Oktober 2025, dengan penggunaan dana tersebut ditujukan untuk kontrak rumah selama lima tahun. Setelah periode tersebut, anggota DPR tidak akan menerima tunjangan rumah ini lagi.
Kabar ini muncul untuk meredakan kontroversi mengenai tunjangan rumah anggota DPR yang telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa tunjangan tersebut hanya berlaku selama satu tahun bagi anggota DPR yang dilantik pada periode jabatan ini. Dengan kata lain, anggota DPR yang mulai menjabat pada Oktober 2024 tidak akan mendapatkan fasilitas rumah dinas, sehingga mereka akan menerima tunjangan tersebut hingga Oktober 2025.
Dasco juga menjelaskan bahwa setelah bulan Oktober 2025, anggota DPR tidak akan lagi menerima tunjangan kontrak rumah, sebuah langkah yang khusus diambil untuk mengurangi beban anggaran negara dan memperbaiki pandangan publik terhadap anggota legislatif.
Langkah ini menunjukkan respons DPR RI terhadap kritik masyarakat, sekaligus sebagai upaya untuk meningkatkan efisiensi penggunaan dana negara. Dengan penghapusan tunjangan ini, diharapkan dapat tercipta transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran legislatif. Keputusan ini mencerminkan keseriusan DPR dalam menanggapi sentimen publik dan berupaya untuk menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat dengan lebih baik.