bajalinks.com – Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp600.000 telah mulai dicairkan pada bulan Juni hingga Juli 2025. Pencairan dana ini dilakukan secara bersamaan melalui bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta PT Pos Indonesia (Persero).
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa penyaluran BSU untuk tahun 2025 hanya akan dilakukan pada periode tersebut, tanpa adanya pencairan tambahan pada bulan Oktober dan November. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap beredarnya informasi mengenai kemungkinan adanya pencairan BSU tahap kedua.
Yassierli menegaskan, sampai saat ini belum ada arahan atau kebijakan yang mengatur pencairan BSU tahap kedua. “Sampai sekarang itu belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait dengan BSU tahap II,” ujarnya. Hal ini penting untuk dicatat, mengingat sebelumnya terdapat spekulasi mengenai perpanjangan pencairan BSU yang kemungkinan akan berlangsung di bulan-bulan terakhir tahun 2025.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan dukungan kepada para pekerja di tengah tantangan ekonomi. Dengan adanya BSU, diharapkan dapat membantu meringankan beban finansial bagi mereka yang terdampak oleh berbagai masalah, termasuk inflasi dan ketidakpastian ekonomi. Pencairan yang terencana juga diharapkan memudahkan para penerima dalam mengelola dana yang diterima.
Melalui langkah-langkah ini, pemerintah berupaya memberikan kepastian dalam program bantuan kepada pekerja, sehingga mereka dapat merencanakan keuangan dengan lebih baik di sisa tahun ini.