bajalinks.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memberikan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2,17 miliar kepada PT BAP. Denda ini dijatuhkan karena perusahaan tersebut terbukti mempekerjakan 164 tenaga kerja asing (TKA) tanpa mengikuti prosedur pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Temuan ini muncul dari inspeksi mendadak yang dilaksanakan pada 27 Oktober hingga 1 November 2025 di Kawasan Industri Ketapang, Kalimantan Barat.
Denda yang dijatuhkan kepada PT BAP telah ditransfer ke kas negara pada 26 Januari 2026. Ismail Pakaya, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Kemnaker, menegaskan bahwa penegakan aturan ini adalah bagian dari upaya menjaga keadilan di pasar kerja. Ia mengatakan, “Kepatuhan terhadap RPTKA adalah cara untuk melindungi kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia.”
RPTKA sendiri merupakan dokumen yang wajib dimiliki sebelum mempekerjakan TKA, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 yang mengatur penggunaan TKA. Ismail menegaskan pentingnya pemenuhan dokumen tersebut, dan menjelaskan bahwa konsekuensi yang jelas akan diterima oleh pemberi kerja yang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.
Dengan denda ini, Kemnaker berharap agar perusahaan-perusahaan lainnya lebih taat terhadap regulasi yang berlaku dalam penggunaan tenaga kerja asing, demi menciptakan pasar kerja yang lebih adil dan berkeadilan. Upaya ini diharapkan dapat mendorong pelindungan bagi tenaga kerja lokal di tengah persaingan global yang semakin ketat.