bajalinks.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan langkah tegas pemerintah terhadap penyegelan butik perhiasan mewah internasional, Tiffany & Co. Tindakan ini diambil oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk memberantas praktik impor ilegal yang dianggap merugikan usaha lokal dan integritas pasar Indonesia.
Dalam penjelasannya, Purbaya menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi barang impor yang tidak sesuai prosedur. Tindakan ini bertujuan menciptakan iklim usaha yang adil bagi pelaku bisnis domestik. “Impor yang ilegal pasti akan ditutup dan disegel,” ujarnya kepada media pada Jumat (13/2/2026). Purbaya menambahkan bahwa petugas Bea Cukai kini diperintahkan untuk memperketat pengawasan terhadap barang-barang bernilai tinggi guna meningkatkan penerimaan negara dan kepatuhan hukum.
Penyegelan yang dilakukan sebelumnya pada Rabu (11/2/2026) mencakup tiga gerai Tiffany & Co. yang terletak di pusat perbelanjaan ternama Jakarta, yaitu Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place. Petugas mencurigai adanya pelanggaran administrasi sehubungan dengan barang-barang bernilai tinggi yang tidak dicantumkan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
Kepala Seksi Penindakan Kanwil Bea Cukai Jakarta, Siswo Kristyanto, menyatakan bahwa saat ini pihaknya sedang mencocokkan data barang yang ada di toko dengan dokumen impor resmi. Barang-barang yang disegel disimpan dalam brankas, dan operasional toko dihentikan sementara. Jika terbukti melanggar, perusahaan terkait bisa dikenakan sanksi administrasi berupa denda hingga 1.000 persen dari nilai kepabeanan atau pajak impor.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya untuk mengoptimalkan potensi penerimaan negara dan memastikan praktik kepatuhan yang lebih baik di sektor perdagangan.