bajalinks.com – Praktik fraud di dunia perbankan telah menyebabkan pencabutan izin usaha pada sejumlah lembaga keuangan di Indonesia, termasuk PT BPR Kamadana di Kintamani, Bali. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan keputusan ini setelah menemukan permasalahan serius dalam pengelolaan internal bank tersebut, sebagaimana diungkapkan dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK pada 18 Februari 2026.
Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu, menyatakan bahwa pencabutan izin BPR Kamadana menambah daftar bank yang telah gulung tikar, totalnya mencapai empat bank hingga saat ini. Praktik fraud serta pengabaian prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit disoroti sebagai penyebab utama keputusan ini.
Masalah pada BPR Kamadana sebenarnya sudah terdeteksi sejak akhir 2024, ketika bank tersebut ditempatkan dalam kategori BPR Dalam Penyehatan karena rasio permodalannya yang rendah. Status bank semakin memburuk pada Desember 2025, saat bank ini dinyatakan dalam Resolusi karena manajemen tidak mampu melakukan perbaikan yang signifikan. Tanggal 5 Februari 2026, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan tidak akan melakukan penyelamatan, mendorong OJK untuk mencabut izin.
OJK menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan kesempatan kepada manajemen BPR Kamadana untuk memperbaiki situasi, namun hasilnya tidak memadai. Pasca pencabutan izin, LPS akan menjalankan fungsinya dalam penjaminan simpanan dan likuidasi.
Kristrianti mengimbau nasabah agar tetap tenang, karena dana mereka dijamin oleh LPS. OJK berkomitmen untuk terus memantau industri perbankan guna menjaga stabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan di Indonesia.