bajalinks.com – Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 bagi karyawan swasta diharapkan bisa cair tepat waktu. Pemerintah, melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengingatkan perusahaan untuk melaksanakan kewajiban ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. THR harus dibayarkan secara penuh, tanpa dicicil, dan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Airlangga menyebut bahwa, berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan, terdapat sekitar 26,5 juta pekerja yang berhak menerima THR dengan total estimasi nilai mencapai Rp124 triliun. Kebijakan ini diharapkan akan mendorong konsumsi nasional yang signifikan, terutama menjelang perayaan Idul Fitri.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menambahkan bahwa penetapan batas waktu pembayaran THR diatur dalam Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh kementeriannya. Surat tersebut, yaitu SE Nomor M/3/HK.04.00/III/2026, disampaikan kepada seluruh gubernur dan harus diteruskan kepada bupati, wali kota, serta pelaku usaha setempat.
Dengan memperhatikan kalender Hijriah, Hari Raya Idul Fitri 2026 diperkirakan jatuh pada 21 Maret 2026. Mengingat saat ini adalah 9 Maret, waktu untuk menyelesaikan pembayaran THR semakin singkat, yaitu tinggal sekitar 12 hari lagi. Upaya pemerintah ini diharapkan dapat memastikan kesejahteraan para pekerja sekaligus mendukung stabilitas ekonomi menjelang Lebaran.