bajalinks.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan kasus skandal perbankan yang melibatkan PT BPR Duta Niaga di Pontianak. Pada 6 Februari 2026, pengadilan memutuskan bahwa para pelaku terbukti melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan dan dokumen bank, melanggar ketentuan yang ada.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, menyampaikan bahwa penegakan hukum ini penting untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan memberikan efek jera bagi mereka yang menyalahgunakan fasilitas perbankan. Ismail juga mengimbau masyarakat untuk selalu bertindak jujur dan transparan saat mengajukan kredit, serta menggunakan dana sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.
Kasus ini berawal dari pengawasan ketat OJK yang diikuti dengan penyidikan. Pengadilan Negeri Pontianak menjatuhkan hukuman kepada dua debitur dan dua pejabat tinggi dari BPR Duta Niaga. Debitur yang bernama Sdr. AS dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta. Sdr. HS, debitur lainnya, juga mendapat hukuman satu tahun penjara dan denda Rp400 juta.
Sementara itu, manajemen BPR Duta Niaga, Sdr. ZB sebagai Direktur Utama, dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp600 juta. Sdr. DD, Direktur Operasional, mendapat hukuman tiga tahun enam bulan penjara dan denda yang sama. Kasus ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap aturan perbankan untuk mencegah tindak pidana dalam sektor keuangan.