bajalinks.com – Syarat dan cara pengajuan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) BPJS Ketenagakerjaan menjadi perhatian bagi pekerja yang aktif terdaftar. Program ini menawarkan fasilitas bagi peserta untuk mengajukan KPR dengan plafon hingga Rp500 juta, tenor hingga 30 tahun, serta bunga yang lebih rendah, yaitu BI Repo Rate ditambah maksimal 5%.
KPR ini ditujukan untuk mendukung kepemilikan rumah tapak atau rumah susun baru, serta memungkinkan pengalihan dari KPR umum. Proses pengajuan dapat dilakukan melalui aplikasi JMO, sebagai bagian dari Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dalam program Jaminan Hari Tua (JHT). MLT memberikan bantuan pembiayaan perumahan bagi peserta untuk memenuhi kebutuhan dasar memiliki rumah.
Berdasarkan Permenaker Nomor 17 Tahun 2021, program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, dengan kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan, pengembang properti, dan lembaga keuangan. Keuntungan menggunakan fasilitas ini mencakup akses kepada pembiayaan dengan bunga rendah dan angsuran yang lebih ringan.
Untuk mengajukan KPR, peserta harus memenuhi beberapa syarat, antara lain peserta terdaftar selama minimal satu tahun, perusahaan tempatnya bekerja memiliki administrasi yang tertib, dan belum memiliki rumah sendiri. Pengajuan dapat dilakukan dengan membuka aplikasi JMO, memilih menu “Perumahan Pekerja”, dan mengikuti langkah-langkah yang ada untuk mengisi data serta mengunggah dokumen yang diperlukan.
Dengan skema ini, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk memudahkan anggotanya memiliki hunian yang layak dan terjangkau, sambil memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku di sektor perbankan.