bajalinks.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) saat ini sedang merancang Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang mengatur tentang pencantuman peringatan kesehatan serta informasi pada produk tembakau dan rokok elektronik. Aturan ini mewajibkan standarisasi kemasan bagi produk tembakau, termasuk vape, dan telah mendapatkan berbagai kritik dari para pelaku industri serta pengamat ekonomi.
Kemenkes menganggap kebijakan ini sebagai langkah strategis untuk mengendalikan konsumsi tembakau demi melindungi kesehatan masyarakat. Namun, banyak yang menilai bahwa peraturan ini dapat memicu guncangan ekonomi baru dan berpotensi berdampak sistemik pada rantai pasok industri dan penerimaan negara.
Josua Pardede, Chief Economist Permata Bank, menyoroti bahwa kemasan dan desain visual merupakan identitas penting bagi produk konsumen. Dengan penerapan kemasan seragam, diferensiasi merek menjadi lemah, yang dapat menyebabkan pergeseran kompetisi dari kualitas menuju perang harga. Josua menyatakan, “Karakter konsumen Indonesia sangat peka terhadap harga. Jika harga produk tetap tinggi karena beban cukai dan tampilannya seragam, konsumen mungkin beralih ke produk lebih murah atau bahkan ilegal.”
Ia juga mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam meniru model dari negara maju, yang memiliki ekosistem berbeda dengan penegakan hukum yang lebih ketat dan daya beli yang lebih tinggi. Contoh Australia, yang sering dijadikan acuan, menunjukkan bahwa konsumsi nikotin dari sumber ilegal justru meningkat.
Kritik dan perhatian lebih lanjut dari berbagai pihak diharapkan dapat mendorong pemerintah untuk meninjau kembali dampak dari kebijakan ini sebelum dilaksanakan.