bajalinks.com – Pemerintah Jakarta telah mengeluarkan kebijakan untuk memangkas Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 50 persen untuk pemutaran film nasional. Melalui keputusan ini, pemerintah memastikan bahwa keringanan pajak tersebut tidak dimaksudkan sebagai tambahan keuntungan bagi bioskop, tetapi wajib disalurkan kepada produsen film nasional.
Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 591 Tahun 2026 ini berlaku efektif mulai masa pajak Juli 2026. Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menjelaskan bahwa keringanan pajak ini akan diberikan secara otomatis kepada semua wajib pajak yang terlibat dalam pemutaran film nasional, sehingga mereka tidak perlu mengajukan permohonan khusus.
Inisiatif ini bertujuan untuk mendukung penyelenggaraan acara yang bersifat edukatif, sosial, dan menghibur tanpa membebani penyelenggara dengan pajak tambahan. Morris menyatakan, “Melalui inisiatif tersebut, pemerintah ingin menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi industri film sekaligus mempromosikan karya-karya anak bangsa.”
Namun, penting untuk dicatat bahwa nilai pajak yang tidak dibayarkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akibat keringanan ini harus diserahkan kepada produsen film nasional, sehingga mereka dapat memanfaatkan dana tersebut untuk meningkatkan kualitas produksi.
Dengan langkah ini, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk memperkuat industri film dalam negeri, diharapkan dapat menciptakan lebih banyak peluang bagi produsen lokal dan memberikan kontribusi positif bagi perkembangan seni dan hiburan di Jakarta.