bajalinks.com – Rincian terbaru mengenai tarif listrik per kWh untuk pelanggan PT PLN (Persero) telah diumumkan dan akan berlaku hingga Desember 2025. Pemerintah memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi maupun subsidi pada kuartal IV-2025, termasuk bulan November dan Desember. Keputusan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas dan memberikan kepastian bagi masyarakat serta sektor usaha.
Untuk pelanggan bersubsidi, yang mencakup kelompok sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), tarif listrik juga tetap tanpa perubahan. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam menyediakan layanan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan.
Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Tri Winarno menegaskan bahwa keputusan ini diambil untuk memastikan kepentingan masyarakat terjaga, terutama dalam situasi perekonomian yang dinamis. Penetapan tarif ini juga mengikuti Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang mengatur penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi setiap tiga bulan berdasarkan sejumlah parameter ekonomi makro seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya memberikan dukungan bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk mendapatkan akses listrik yang stabil, sehingga dapat mendukung kegiatan ekonomi di seluruh Indonesia. Dengan mempertahankan tarif hingga akhir tahun, diharapkan kondisi ekonomi dapat lebih terkendali.