bajalinks.com – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengambil langkah tegas dengan mencabut keanggotaan PT Teknologi Internasional Nusantara (PT TIN) setelah terjadinya pemesanan fiktif layanan pemadam kebakaran di Semarang, Jawa Tengah. Kejadian ini melibatkan oknum agen dari PT TIN yang bertindak sebagai penyedia jasa penagihan untuk PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku).
Sejak terkuaknya informasi mengenai insiden tersebut, AFPI melakukan koordinasi intensif dengan berbagai pihak terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua tindakan yang diambil berbasis pada verifikasi fakta dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dari penelusuran AFPI, PT TIN diketahui sebagai perusahaan jasa penagihan pihak ketiga yang dipekerjakan oleh Indosaku dalam proses penagihan kepada nasabah. Sebagai mitra eksternal, PT TIN mendukung operasional penagihan pada platform tersebut. Karena pelanggaran yang dilakukan, AFPI telah memulai proses pemberhentian keanggotaan PT TIN sesuai dengan ketentuan yang ada.
Lebih lanjut, AFPI menegaskan bahwa tindakan PT TIN melanggar Peraturan AFPI yang melarang praktik penagihan tidak beretika sesuai Pedoman Perilaku. Selain itu, AFPI juga sedang mengkaji langkah-langkah yang diperlukan terhadap Indosaku sebagai penyelenggara yang menjalin kerja sama dengan pihak ketiga, melalui mekanisme etik dan pembinaan yang ada. Pengawasan yang ketat diharapkan dapat meningkatkan integritas dan kepercayaan dalam industri fintech di Indonesia.