bajalinks.com – Pasar modal Indonesia menghadapi tantangan setelah usulan dari Morgan Stanley Capital International (MSCI) untuk menurunkan klasifikasi Indonesia menjadi Standalone Market. Hal ini sangat kontras dengan penilaian positif yang diberikan oleh FTSE Russell, yang mempertahankan status Indonesia sebagai pasar berkembang sekunder.
Analis pasar modal, Hans Kwee, menyatakan bahwa pengumuman MSCI ini tidak sejalan dengan apresiasi yang diterima Indonesia dari lembaga indeks global lainnya. FTSE Russell, dalam evaluasi tahunan yang diumumkan pada 6 Oktober 2026, memberikan respons positif terhadap reformasi pasar modal yang telah dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lembaga pengatur mandiri.
Hans Kwee mengungkapkan bahwa peningkatan status yang diterima dari FTSE menunjukkan keberhasilan langkah-langkah reformasi yang dijalankan. Meskipun demikian, ia menganggap usulan MSCI tidak mempertimbangkan ukuran, likuiditas, dan kedalaman pasar modal Indonesia. Menurutnya, kekhawatiran tentang pengklasifikasian sebagai Standalone Market tidak sesuai dengan realitas pasar yang ada.
Dengan sektor pasar yang kuat, Hans mencatat bahwa Indonesia memiliki sembilan saham yang memenuhi kriteria MSCI Standard Index, melebihi persyaratan yang diperlukan untuk diklasifikasikan sebagai Emerging Market. Ia menegaskan bahwa tingkat likuiditas dan kedalaman industri keuangan Indonesia jauh lebih tinggi dibandingkan kriteria Standalone atau Frontier Market.
Penilaian ini menjadi krusial mengingat dampak klasifikasi pasar dapat mempengaruhi arus investasi dan kepercayaan investor di pasar modal. Ke depan, perhatian terhadap reformasi dan stabilitas pasar akan menjadi penting bagi pengembangan pasar modal Indonesia.