bajalinks.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyetujui pembentukan konsorsium untuk menyediakan layanan asuransi kredit yang ditujukan bagi industri fintech lending atau pinjaman daring. Langkah ini diambil untuk mengurangi risiko dalam lingkungan industri keuangan digital yang semakin berkembang. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa produk asuransi kredit tersebut resmi diluncurkan pada pertengahan Desember 2025.
Dalam pernyataannya, Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa konsorsium perusahaan asuransi ini bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap risiko gagal bayar yang sering terjadi dalam proses pinjaman daring. Produk yang ditawarkan diharapkan dapat menutupi sebagian besar potensi risiko, namun tetap harus mematuhi prinsip-prinsip asuransi yang sehat dan wajar.
Ogi menambahkan, perusahaan-peusahaan di sektor fintech lending diperbolehkan untuk mengajukan klaim apabila kualitas pendanaan yang diberikan sudah dianggap bermasalah atau macet sesuai dengan ketentuan yang ada, dengan mengedepankan itikad baik. Meskipun demikian, OJK mengingatkan bahwa penyelenggara layanan fintech lending tetap bertanggung jawab dalam proses kredit dan penagihan, untuk mencegah munculnya moral hazard di kalangan peminjam.
Lebih lanjut, Ogi menekankan bahwa asuransi kredit yang ditawarkan bukanlah pengganti manajemen risiko yang baik maupun penilaian kredit yang akurat. Dengan langkah ini, OJK berupaya menciptakan ekosistem keuangan digital yang lebih aman dan berkelanjutan, di tengah meningkatnya minat masyarakat terhadap layanan pinjaman daring.