bajalinks.com – Isu mengenai pemotongan pajak terhadap bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap 2 tahun 2026 telah terjawab. Pemerintah, melalui Kementerian Sosial (Kemensos), telah mencairkan bansos bagi sekitar 18 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia pada bulan April 2026.
Dalam keterangan resminya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, menjelaskan bahwa program bansos ini dimaksudkan untuk membantu keluarga-keluarga yang membutuhkan. “Kita salurkan kepada kurang lebih 18 juta keluarga penerima manfaat. Bantuan ini mencakup PKH dan BPNT,” ungkapnya dalam sebuah konferensi pers di Jakarta pada tanggal 13 April 2026.
Lebih lanjut, Gus Ipul menegaskan bahwa bansos yang diterima oleh KPM tidak akan dipotong pajak. Bantuan ini termasuk dalam kategori bantuan sosial, sehingga tidak dikenakan pajak penghasilan. Kementerian Sosial menekankan bahwa dana bansos harus diterima secara utuh oleh penerima dan tidak boleh dikurangi dengan alasan apapun. Jika penerima mendapati Dana yang diterima kurang dari seharusnya, mereka berhak untuk melaporkan indikasi pungutan liar.
Dalam hal pajak, yang dikenakan terkait dengan bansos hanya terkait dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada saat pengadaan barang, bukan saat penyaluran dana kepada penerima manfaat. Kementerian Sosial berharap dengan penegasan ini, penerima bansos dapat merasakan manfaat penuh dari dana yang disalurkan.