bajalinks.com – Batas usia pensiun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023. UU ini menggantikan regulasi sebelumnya, yaitu UU Nomor 5 Tahun 2014 dan bertujuan untuk memperkuat sistem merit serta meningkatkan kesejahteraan ASN melalui digitalisasi manajemen.
Sesuai dengan UU ASN yang baru, batas usia pensiun untuk PPPK disesuaikan menurut jenis jabatan. Pasal 55 dari undang-undang tersebut menetapkan usia pensiun untuk calon PPPK dan ASN adalah 58 tahun untuk jabatan tertentu, sedangkan untuk jabatan lain dapat mencapai 60 tahun. Ini memberikan fleksibilitas bagi pegawai dengan jabatan yang lebih senior.
PPPK juga diberikan hak atas jaminan pensiun dan hari tua, setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial yang lebih baik bagi pegawai yang bekerja di sektor publik.
Adapun beberapa jabatan yang diperbolehkan untuk bekerja hingga usia 60 tahun termasuk posisi-posisi yang memerlukan pengalaman dan keahlian khusus. Undang-undang ini diharapkan dapat menciptakan ASN yang lebih profesional, adaptif, dan digital.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan akan terdapat penataan yang lebih baik terhadap tenaga kerja honorer serta peningkatan profesionalisme di kalangan pegawai pemerintah. Hal ini merupakan langkah signifikan dalam menciptakan aparatur yang tidak hanya efisien tetapi juga kompeten dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka di masa yang akan datang.