bajalinks.com – Pertanyaan mengenai pembayaran BPJS Kesehatan hanya oleh satu orang dalam satu Kartu Keluarga (KK) telah menjadi sorotan. Sejak 1 November 2014, regulasi yang berlaku menyatakan bahwa seluruh anggota keluarga yang terdaftar dalam KK harus didaftarkan dalam program BPJS Kesehatan. Hal ini membuat individu tidak dapat mencakup pembayaran hanya untuk satu anggota saja.
Dalam ketentuan yang ditetapkan, baik pendaftaran maupun pembayaran iuran harus mencakup semua anggota keluarga. Jika salah satu anggota terdaftar, maka seluruh anggota yang ada di KK juga wajib terdaftar dan melakukan pembayaran bulanan. Selain itu, ketentuan ini berlaku untuk tunggakan. Anggota keluarga tidak dapat mengatasi tunggakan secara individu; seluruh angsuran harus dilunasi agar status kepesertaan dapat diaktifkan kembali. Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Status kepesertaan akan aktif kembali dalam waktu maksimal 24 jam setelah semua tunggakan dibayar. Dengan demikian, setiap anggota keluarga di KK memiliki tanggung jawab kolektif untuk membayar iuran.
Namun, BPJS Kesehatan menyediakan solusi bagi peserta yang mengalami kesulitan melalui program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB). Program ini ditujukan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dengan tunggakan antara 4 hingga 24 bulan. Pendaftaran untuk program ini dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau contact center BPJS Kesehatan di nomor 166, dengan cicilan yang dapat dibayarkan hingga 12 kali.