bajalinks.com – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikbudristek) kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk guru honorer pada tahun 2025. Bantuan ini ditujukan bagi tenaga pendidik non-Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mencakup dua jenis bantuan, yaitu insentif untuk guru non-ASN dan BSU untuk pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) non-formal.
Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, mengungkapkan bahwa insentif bagi guru non-ASN akan diberikan sebesar Rp2,1 juta per tahun. Pencairan tersebut dilakukan sekaligus berdasarkan jumlah Rp300.000 per bulan selama tujuh bulan. Selain itu, BSU yang diberikan akan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, sehingga totalnya mencapai Rp600.000.
Suharti menjelaskan lebih lanjut mengenai mekanisme penyaluran bantuan ini. Dana bantuan akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing guru penerima, di mana rekening tersebut akan dibuat oleh Kemendikbudristek. Para penerima diharapkan untuk mengaktivasi rekening tersebut paling lambat pada 30 Januari 2026.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan guru honorer dan memberikan dukungan terhadap pendidikan di Indonesia. Pemerintah menekankan pentingnya peran guru dalam pengembangan pendidikan, terutama di masa transisi ini. Melalui bantuan ini, diharapkan para pendidik dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih baik demi kemajuan anak didik dan pendidikan secara keseluruhan.