bajalinks.com – BPJS Ketenagakerjaan memperkenalkan cara terbaru untuk mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) pada 2026, di mana pekerja yang telah resign atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat melakukannya tanpa harus menyertakan surat paklaring dari perusahaan sebelumnya. Kebijakan ini bertujuan untuk mempermudah akses pencairan bagi pekerja yang terkendala administrasi.
Selama ini, banyak yang beranggapan bahwa surat keterangan kerja dari perusahaan lama adalah syarat wajib untuk mencairkan saldo JHT. Namun, jika perusahaan tempat mereka bekerja telah ditutup atau tidak beroperasi lagi, pencairan tetap bisa dilakukan tanpa dokumen tersebut. Ini menjadi angin segar bagi pekerja yang merasa kesulitan memenuhi persyaratan yang ada.
Untuk dapat mencairkan saldo JHT tanpa paklaring, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen penting. Di antaranya, surat pernyataan bermaterai Rp10.000 yang menyatakan bahwa mereka telah berhenti bekerja di perusahaan tersebut, perusahaan sudah tidak beroperasi, dan belum pernah mengajukan pencairan dana sebelumnya. Selain itu, mereka juga diminta untuk melampirkan fotokopi ID Card atau Kartu Karyawan, serta KTP Elektronik asli dan fotokopi.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses pencairan dana bagi pekerja yang terdampak, serta mengurangi beban administrasi yang sebelumnya dirasakan oleh mereka. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan lebih banyak pekerja yang dapat memanfaatkan haknya dalam mencairkan dana JHT secara efektif dan efisien.