bajalinks.com – Pemerintah Indonesia menerapkan cara terbaru untuk cek desil bantuan sosial (bansos) melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP. Langkah ini diambil seiring dengan penyaluran bansos tahun 2026 yang senilai Rp508,2 triliun, dengan kemungkinan peningkatan anggaran menjadi Rp1.000 triliun untuk memperkuat pemberdayaan masyarakat.
Dalam sistem DTSEN, masyarakat dapat mengecek status mereka sebagai penerima bansos secara online maupun offline. Penggunaan DTSEN memungkinkan pemerintah untuk lebih tepat dalam menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan, berdasarkan status kesejahteraan yang dikelompokkan ke dalam 10 desil. Metode ini diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi masyarakat terkait alasan mengapa sebagian orang menerima bansos sementara yang lain tidak.
Desil kesejahteraan merupakan pengelompokan penduduk dalam sepuluh kelompok berdasarkan kondisi sosial ekonomi yang telah diverifikasi oleh pemerintah. Desil 1 hingga 10 menunjukkan tingkat kesejahteraan, mulai dari yang termiskin hingga yang mampu. Penelitian dan pengelompokan ini dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS), dan diharapkan dapat menciptakan sistem yang lebih transparan serta berbasis data yang akurat.
Dengan adanya DTSEN, diharapkan seluruh proses penyaluran bansos menjadi lebih efisien dan tepat sasaran, menjawab pertanyaan publik tentang ketidakmerataan dalam penerimaan bantuan sosial. Implementasi sistem ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap program bantuan pemerintah.