bajalinks.com – Kabar mengenai Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu bagi pemilik Kartu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan pada periode Januari hingga Februari 2026 telah menyita perhatian publik. Informasi mengenai pencairan bantuan ini menyebar luas di media sosial, memicu perdebatan serta kebingungan di kalangan masyarakat mengenai kebenarannya.
Menanggapi isu ini, Kepala Biro Humas Kemnaker, Faried Abdurrahman Nur Yuliono, mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap informasi yang tidak benar atau hoaks terkait BSU 2026. Ia menyoroti banyaknya laporan mengenai tautan pendaftaran tidak resmi yang berpotensi dijadikan modus penipuan.
” Kami meminta masyarakat agar tidak mudah menerima berita yang menyesatkan mengenai BSU. Pendaftaran bantuan ini tidak membutuhkan proses mandiri, dan informasi resmi mengenai BSU hanya dapat diakses melalui laman bsu.kemnaker.go.id serta media sosial Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar Faried dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Faried juga menjelaskan bahwa penyaluran BSU terakhir kali dilakukan pada tahun 2025, di mana sebanyak 16.048.472 pekerja atau buruh berhasil menerima bantuan tersebut setelah memenuhi berbagai ketentuan yang berlaku. Dengan semakin maraknya informasi tak berimbang, upaya untuk mengecek fakta serta sumber informasi resmi sangat penting bagi masyarakat untuk mencegah disinformasi.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memperoleh informasi akurat melalui saluran resmi dan tidak terjebak dalam berita yang tidak jelas asal-usulnya.