bajalinks.com – Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi isu penting di berbagai daerah di Indonesia, bukan hanya di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Banyak warga yang mengungkapkan kemarahan dan protes terhadap pemerintah setempat akibat lonjakan tarif PBB yang sangat tinggi, bahkan hingga lebih dari seribu persen.
Kenaikan tarif ini muncul seiring dengan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yang dianggap pemerintah tidak lagi sesuai dengan harga pasar yang berlaku saat ini. Pati menjadi sorotan utama, namun bukanlah satu-satunya daerah yang mengalami masalah serupa. Kota lainnya, seperti Cirebon di Jawa Barat dan Jombang, juga dilaporkan menghadapi kenaikan tarif PBB yang signifikan.
Di Cirebon, misalnya, terjadi demonstrasi besar-besaran oleh warga yang menuntut penjelasan dan penanganan atas kebijakan tersebut. Kenaikan PBB hingga 1.000 persen di daerah itu disebabkan oleh implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur pajak dan retribusi. Situasi ini menandakan perlunya evaluasi mendalam terhadap kebijakan perpajakan yang diterapkan di berbagai wilayah, terutama pada masa ketidakpastian ekonomi.
Sementara itu, reaksi masyarakat menunjukkan adanya ketidakpuasan yang mendalam terhadap keputusan pemerintah. Mereka berharap ada dialog konstruktif antara pemerintah dan warga untuk menyelesaikan masalah ini. Kenaikan tarif PBB yang drastis tidak hanya berdampak pada finansial individu tetapi juga dapat mempengaruhi ekonomi daerah secara keseluruhan.
Dengan berbagai daerah yang tergabung dalam fenomena ini, diperlukan perhatian lebih dari pihak pemerintah untuk memastikan kebijakan yang diambil tidak menimbulkan beban berlebih bagi masyarakat.