bajalinks.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan perkembangan terbaru terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2025. Hingga 26 Januari 2026, sekitar 631.659 SPT telah diterima, menunjukkan minat dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan yang semakin meningkat di awal tahun.
Menurut keterangan resmi yang disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, angka tersebut merupakan pencapaian signifikan dalam waktu kurang dari satu bulan sejak dibukanya periode pelaporan. “Pelaporan ini menunjukkan antusiasme yang tinggi dari Wajib Pajak,” ungkap Rosmauli, menyoroti dominasi pelaporan yang dikemukakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan, dengan total 532.668 laporan.
Dari data yang diperoleh, pelaporan juga mencakup 70.088 laporan dari Wajib Pajak Orang Pribadi Non-Karyawan, serta 28.737 laporan dari Wajib Pajak Badan dalam Rupiah dan 47 laporan dalam Dolar AS. Tambahan, terdapat 116 laporan dari Wajib Pajak Badan dengan perbedaan tahun buku, yang dilaporkan setelah 1 Agustus 2025.
Sebagai bagian dari upaya reformasi dan digitalisasi perpajakan, DJP juga mencatat bahwa lebih dari 12,5 juta Wajib Pajak telah melakukan aktivasi akun pada sistem Coretax. Penggunaan teknologi dalam proses pelaporan bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam perpajakan.
Melalui langkah-langkah tersebut, DJP berharap dapat meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelaporan pajak yang akurat dan tepat waktu.